Izin oprasional Alexis sudah habis sejak Agustus 2017 !!

BERITAPOJOKANASIK.BLOGSPOT.COM - Pemprov DKI jakarta menyatakan bahwa izin oprasional hotel dan griya pijat alexis ,jakarta utara sebenarnya sudah habis per akhir agustus 2017 .

Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemprov dki ,Edy junaedi menyebutkan bahwa pada september 2017 Pt.Grand Ancol Hotel selaku pengelola hotel alexis mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata sebagai perpanjangan izin usaha .

Permohonan TDUP Hotel bintang di sampaikan melalui aplikasi online ke DPMPTSP dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP griya pjat dengan nomor registrasi Z35DNU .Kemudian DPMPTSP menolak memproses permohonan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pengelola Hotel Alexis per jumat 27 oktober 2017 dengan demikian izin oprasional alexis resmi tidak di perpanjang .

Pada saat mereka mengajukan perpanjangan izin pada bulan september saat itu kan posisinya izin sudah habis .Kita kan enggak mungkin berlama lama memberikan kepastian nak sekarang sudah kita jawab deh kata edy .

Edy mengelak jika oprasional hotel  alexis selama september sampai oktober di sebut ilegal sebab hotel bercat hitam itu di sebutnya masih boleh beroprasi karena dalam proses pengajuan izin .Keputusan tidak memperpanjang izin oprasional oleh pemprov DKI sudah melalui pertimbangan antara lain pemberitaan negatif di media massa soal praktik prostitusi di hotel tersebut ,juga bukti bahwa telah terjadi pelanggaran susila dan kegiatan yang melanggar hukum .

Meski begitu edy enggan merinci dengan detail apakah pemprov DKI sudah mengantongi bukti kuat pelanggaran di tempat tersebut .Tentu kami ad pertimbangan kami mengeluarkan surat itu tentu ada pertimbangan dan gak perlu kami buka di sini .

Pemprov DKI hari ini resmi menutup hotel dan griya pijat Alexis ,gubernur DKI jakarta Anies baswedan menyatakan pemerintah tidak mengijinkan praktik usaha di ALexis berlanjut .Penutupan itu termaktub dalam surat resmi yang di tujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Pemprov DKI jakarta .

Dalam surat itu di sebut DPMPTSP Pemprov DKI tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata yang di ajuakn Hotel alexis .Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan ijin usaha bagi Alexis sekarang sudah di jalankan nanti kami akan awasi tapi yang pasti sudah di keluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengijinkan untuk praktik usahanya berjalan terus kata anies di balai kota .

Popular posts from this blog

Polisi tes kejiwaan helmi yang menembak mati sebanyak 6x tembakan membabi buta

LSM minta pemda untuk larangan adu bagong di tontoni anak anak !

Sorakan Hore Pengunjung Kota Tua Saat Super Blue Blood Moon Terlihat