Perlapor menginginkan Ahmad dhani di tahan
POJOKANBERITAASIK.BLOGSPOT.COM - Pelapor Ahmad Dhani, Jack Lapian mendatangi Polres Jakarta Selatan di tengah pemeriksaan Ahmad Dhani . Jack meminta penyidik menahan Ahmad Dhani , musisi sekaligus kader Gerindra . "Kami ingin berkoordinasi juga dengan penyidik. Ini bukan yang pertama juga. Yang kami ingin sampaikan nanti kepada penyidik kami ingin mengajukan permohonan supaya Ahmad Dhani ini bisa dilakukan penahanan," kata kuasa hukum Jack, Andreas Silitonga di Polres Metro Jaksel, Jalan Wijaya, Jaksel, Kamis (30/11/2017). Menurut Andreas, syarat penahanan Ahmad Dhani sudah terpenuhi. Hal ini mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHAP. "Secara objektif itu terkait dengan Pasal 21 ayat 4 bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidananya itu 5 tahun atau lebih. Dalam kasus ini ancaman hukumannya adalah 6 tahun," ujarnya. Syarat lain yang memungkinkan ditahannya Dhani yakni alasan subjektif. Alasan itu