Perlapor menginginkan Ahmad dhani di tahan


POJOKANBERITAASIK.BLOGSPOT.COM - Pelapor Ahmad Dhani, Jack Lapian mendatangi Polres Jakarta Selatan di tengah pemeriksaan Ahmad Dhani. Jack meminta penyidik menahan Ahmad Dhani, musisi sekaligus kader Gerindra.

"Kami ingin berkoordinasi juga dengan penyidik. Ini bukan yang pertama juga. Yang kami ingin sampaikan nanti kepada penyidik kami ingin mengajukan permohonan supaya Ahmad Dhani ini bisa dilakukan penahanan," kata kuasa hukum Jack, Andreas Silitonga di Polres Metro Jaksel, Jalan Wijaya, Jaksel, Kamis (30/11/2017).

Menurut Andreas, syarat penahanan Ahmad Dhani sudah terpenuhi. Hal ini mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHAP.

"Secara objektif itu terkait dengan Pasal 21 ayat 4 bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidananya itu 5 tahun atau lebih. Dalam kasus ini ancaman hukumannya adalah 6 tahun," ujarnya.

Syarat lain yang memungkinkan ditahannya Dhani yakni alasan subjektif. Alasan itu terkait kekhawatiran penyidik soal tersangka akan melarikan diri.

"Terdapat kekhawatiran apabila tersangka ini melarikan diri atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidananya, atau menghilangkan barang bukti. Jadi menurut kami ketiga syarat subjektif ini juga sudah terpenuhi," imbuhnya.

Popular posts from this blog

Polisi tes kejiwaan helmi yang menembak mati sebanyak 6x tembakan membabi buta

LSM minta pemda untuk larangan adu bagong di tontoni anak anak !

Sorakan Hore Pengunjung Kota Tua Saat Super Blue Blood Moon Terlihat