Kasus La Gode, Polri: Kalau Pelakunya Sipil, Polisi yang Tangani


POJOKNABERITAASIK.BLOGSPOT.COM - Polri menyatakan perbuatan kriminal yang diduga dilakukan warga sipil, aturannya ditangani oleh kepolisian. Hal tersebut menanggapi kasus dugaan penganiayaan oknum TNI terhadap terduga pencuri singkong La Gode.

"Kalau pelakunya sipil, polisi yang tangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017)

Setyo mengatakan TNI berwenang menindak terduga pelanggar hukum jika pelaku merupakan anggota TNI. "Kalau pelakunya TNI, baru Propam Pengadilan Militer," sambung dia.

La Gode ditangkap karena mencuri singkong parut milik warga. La Gode ditangkap kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO).

Dia lalu ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tubuh banyak terdapat bekas siksaan pada 24 Oktober lalu. Delapan gigi La Gode diketahui tercabut dan kuku ibu jari kakinya terlepas.

Jenderal Gatot Nurmantyo saat masih menjabat Panglima TNI mengatakan telah mengirim POM untuk menyelidiki peristiwa ini. Kasus kematian La Gode juga disorot Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Popular posts from this blog

Polisi tes kejiwaan helmi yang menembak mati sebanyak 6x tembakan membabi buta

LSM minta pemda untuk larangan adu bagong di tontoni anak anak !

Sorakan Hore Pengunjung Kota Tua Saat Super Blue Blood Moon Terlihat