Pemilik dan Koordinator Lab Sabu Cair Diskotek MG Jadi DPO


POJOKANBERITAASIK.BLOGSPOT.COM - Badan Narkotika Nasional menetapkan pemilik dan koordinator lapangan terkait laboratorium sabu cair di Diskotek MG Club Internasional, Jakarta Barat, dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya saat ini masih dikejar oleh petugas BNN.

Deputi Penindakan BNN Arman Depari mengatakan, keduanya yakni Agung Ashari alis Rudy sebagai pemilik dan penanggung jawab dan Samsul Anwar sebagai Koordinator Lapangan.

"Kasus ini dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO tersebut sedang dilakukan pengejaran," kata Arman dalam keterangan tertulisnya kepada kami , Senin (18/12/2017).

Selain mendalami kasus narkotika, penyidik BNN juga tengah mengembangkan kepada para tersangka terkait digaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Iya selain narkoba, kota juga mendalaminya terkait TPPU, ke mana saja larinya hasil transaksi tersebut," imbuh Arman.

Dalam kasus ini, BNN menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah FD berperan sebagai kapten, sedangkan DM berperan sebagai penghubung dan WA selaku pengawas. Sedangkan tersangka FER berperan sebagai penyedia dan MK sebagai kurir.

BNN menduga, para tersangka sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut. Sabu liquid yang diproduksi di lantai 4 diskotek itu dijual Rp 400 ribu per botol.

Jumlah pengunjung diskotek itu sendiri mencapai 250 orang pengunjung saat weekend dan 75 orang setiap weekday. Untuk dapat membeli sabu cair di diskotek itu harus terdaftar menjadi member, di mana untuk mendaftar keanggotaan wajib membayar sebesar Rp 600 ribu.

Popular posts from this blog

Polisi tes kejiwaan helmi yang menembak mati sebanyak 6x tembakan membabi buta

LSM minta pemda untuk larangan adu bagong di tontoni anak anak !

Sorakan Hore Pengunjung Kota Tua Saat Super Blue Blood Moon Terlihat