WN Jepang yang di tangkap karena terlibat kasus pencabulan anak jalanan yang di bawah umur


POJOKANBERITAASIK.BLOGSPOT.COM - Polres Jakarta Selatan menangkap warga negara (WN) Jepang berinisial AA (49) yang menjadi pelanggan (user) anak jalanan. Anak jalanan itu menjadi korban eksploitasi seksual yang dijual oleh empat orang wanita.
Kasus ini terungkap atas laporan ibu korban setelah mengetahui bahwa anaknya telah dijual oleh sindikat penjual anak jalanan kepada WN Jepang. Korban awalnya bertemu dengan AA dan diajak ke sebuah hotel di Kebayoran Baru pada 16 Desember 2017. 
Sesampainya di hotel, korban dicabuli oleh AA. Setelah itu, korban juga diberikan uang sebesar Rp 2 juta.
"Korban diberikan uang oleh tersangka, korban kemudian pergi," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, Sabtu (30/12/2017).
Mardiaz menjelaskan penangkapan AA juga merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari hasil penyidikan, korban yang dijual oleh empat wanita kepada WN Jepang itu berjumlah dua orang yaitu N(12) dan J (11).
"Selanjutnya tersangka AA langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan, ujar Mardiaz.
Baca juga: Pelanggan Anak Jalanan yang Dieksploitasi Diduga WN Jepang
Atas perbuatannya, AA dikenakan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus perdagangan orang (human trafficking) anak di bawah umur. Para korban dijual kepada pria-pria berkewarganegaraan asing.
"Para tersangka ini menawarkan korban anak-anak jalanan kepada tamu-tamu langganan mereka yang merupakan warga negara asing," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Yuhananto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Keempat tersangka adalah Dinah (54) yang berperan sebagai 'mami', serta tiga perekrut berinisial FW (18), DM (17) dan S (20). Para tersangka berjenis kelamin perempuan.
Para tersangka ditangkap pada Rabu (20/12) malam di beberapa lokasi berbeda. Mereka disangka Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 dan Pasal 6 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Popular posts from this blog

Polisi tes kejiwaan helmi yang menembak mati sebanyak 6x tembakan membabi buta

LSM minta pemda untuk larangan adu bagong di tontoni anak anak !

Sorakan Hore Pengunjung Kota Tua Saat Super Blue Blood Moon Terlihat