Kemenhub akan Panggil Pakar untuk Diskusi soal Penataan Tanah Abang


POJOKANBERITAASIK.BLOGSPOT.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meyakini Gubernur DKI Anies Baswedan sudah punya kajian soal penataan Tanah Abang. Namun, Kemenhub tetap akan mengundang pakar untuk membahas penataan itu.
camarpoker.com
"Tapi seperti yang sudah disampaikan Pak Menteri (Perhubungan) bahwa fungsi jalan harus digunakan untuk berlalu lintas. Tapi kita nanti lihat apa sebenarnya kebijakan Pak Gubernur terkait dengan itu sudah ada kajiannya kan," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Bambang Prihartono di Gerbang Tol Cikarang, Senin (1/1/2018).
camarpoker.com
"Artinya kan tidak sembarangan atau sekonyong-konyong ada kebijakan seperti itu," sambungnya.
camarpoker.com
Bambang mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu apa yang melatarbelakangi Anies mengambil kebijakan tersebut. Diskusi bersama pakar pun akan digelar.
camarpoker.com
"Jadi nanti dalam waktu dekat kita akan melakukan FGD, kita diskusi, kita undang para pakar, kemudian dari pemerintahan juga, kira-kira bagaimana penataan Tanah Abang ke depan," tuturnya.
camarpoker.com
Menhub Budi Karya Sumadi sebelumnya menanggapi konsep baru penataan kawasan Pasar Tanah Abang oleh Gubernur dan Wagub DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Budi menilai pedagang kaki lima (PKL) harus ditempatkan di lahan yang benar.
camarpoker.com
Anies-Sandi menata kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jati Baru Raya untuk lapak PKL. Budi mengatakan perlu ada pembahasan antara pihaknya dengan Pemprov DKI terkait konsep baru penataan Tanah Abang.
camarpoker.com
"Makanya itu salah satu yang perlu kita bahas ya nanti, di mana mau taruh PKL, ya pedagang, harus ditaruh di tempat yang benar," ujar Budi di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (31/12).

Popular posts from this blog

Polisi tes kejiwaan helmi yang menembak mati sebanyak 6x tembakan membabi buta

LSM minta pemda untuk larangan adu bagong di tontoni anak anak !

Zumi Zola Tersangka, Jokowi ke Kepala Daerah: Jauhi Kasus Hukum